![]() Kedaulatan Negara terhadap sumber daya alam merupakan amanah konstitusi dan hasil kesepakatan seluruh rakyat Indonesia, karena dengan sampai dengan saat ini keberadaanya tetap dipertahankan meskipun sudah lebih dari 50 (lima puluh) tahun merdeka, maka dari itu Negara harus mempergunakan sebaik-baiknya sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan terhadap rakyatnya sehingga dapat sejalan dengan budaya hukum masyarakat Indonesia, sedangkan intepretasi kedaulatan negara sebagai cara mewujudkan kesejahteraan terhadap rakyatnya dapat dilakukan dengan diterbitkanya Undang-Undang. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, menurut Peneliti dapat menjadi budaya hukum terkait kedaulatan Negara Indonesia terhadap sumber daya alam yang mewakili rakyatnya untuk dapat mewujudkan kesejahteraan, hal ini sebagaimana tafsir Peneliti terhadap pendapat Prof Ade Saptomo yang menjelaskan bahwa budaya hukum selain nilai bersama, telah meberikan alasan selain dapat dimaknai sebagai nilai bersama, budaya hukum menjadi seperangkat gagasan, norma yang menjadi pedoman berucap, berperilaku, dan bertindak sesuai dengan sebagian besar warga masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yang secara tegas berbunyi “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Alasan lain keberadaan sumber daya pertambangan mineral dan batubara, sebagai salah satu sumber daya alam, penguasaanya ada pada Negara. Sumber daya alam Indonesia di sektor pertambangan mineral dan batubara ini penting untuk keberlanjutanya demi generasi bangsa, melatarbelakangi sumber daya pertambangan mineral dan batubara adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga penggunaanya perlu dibatasi dan di pertimbangkan akan keberlanjutanya. Dampak negatif yang dimaksud keberadaan perusahaan multinasional selain Negara penerima modal hanya sebagai pelayan Negara pemberi modal, keberadaan perusahaan asing disektor pertambangan mineral dan batubara dapat merusak dan menghabiskan sumber daya alam Indonesia. Perusahaan-perusahaan multinasional dalam menjalankan usahanya di negara penerima modal selain memberikan dampak positif kepada Negara penerima modal, pada faktanya dapat pula memberikan dampak negatif. Kehadiran Negara-negara maju yang ikut berkompetensi di sektor perekonomian liberal dengan kekuatan ekonominya, tentu lebih kuat apabila dibandingkan dengan Negara berkembang seperti Indonesia. Pada masa sekarang, globalisasi telah menjadi sorotan sekaligus menjadi masalah yang menjadi tantangan bagi Indonesia. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |